Peta Desa
Menu Kategori
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 120 |
| Kemarin | : | 171 |
| Total Pengunjung | : | 237.051 |
| Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
| IP Address anda | : | 216.73.216.105 |
| Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |

Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat

Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat
Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Provinsi Sumatera Barat
Kec. Guguak, Kab. Lima Puluh Kota - Sumatera Barat
Panduan Layanan Desa
Pelayanan publik merupkan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah Nagari sebagai bagian dari penyeelenggara pemerintahan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan
Nagari VII Koto Talago sebagai pemerintah nagari yang berhubungan langsung dengan masyarakat memiliki berbagai jenis pelayanan administrasi, antara lain pelayanan surat keterangan. administrasi kependudukan, surat pengantar, pelayanan informasi, serta berbagai pelayanan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu diperlukan kegiatan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui standar pelayanan sekaligus memahami haknya sebagai penerima layanan.
Masyarakat pada dasarnya memiliki hal untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Dalam memperoleh pelayanan, masuyarakat juga perlu mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tariff apabila ada, serta mekanisme penyampaian pengaduan apabila pelayanan yang diterims belum sesuai dengan ketetntuan.
Dengan adanya standar alur pelayanan yang jelas di Kantor Wali Nagari VII Koto Talago, diharapkan masyarakat dapat memahami tahapan dan persyaratan pengurusan surat-menyurat dengan lebih mudah, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pelayanan. Selain itu, standar alur pelayanan ini diharapkan dapat membantu aparatur nagari dalam memberikan pelayanan secara lebih terarah, tertib, konsisten, efektif, dan efisien.
Dengan demikian, kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas serta pengulangan kunjungan akibat ketidaklengkapan persyaratan diharapkan dapat dikurangi. Pada akhirnya, penerapan standar alur pelayanan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan transparansi prosedur, serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Nagari VII Koto Talago.
Data Populasi Nagari VII KOTO TALAGO, Guguak - Lima Puluh Kota
TOTAL : 13931 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Nagari VII KOTO TALAGO berada di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Dengan data populasi penduduk, 7083 orang penduduk laki-laki dan 6848 orang penduduk perempuan
| Kode Nagari | : | 1307022002 |
| Kode Kecamatan | : | 130702 |
| Kode Kabupaten | : | 1307 |
| Kode Provinsi | : | 13 |
| Kode Pos | : | 26253 |
Jl.Tan Malaka KM 17 Payakumbuh, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat
| Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
OpenSID 2404.0.0 - Pusako 2.6


Ricko
02 Januari 2021 11:30:47
Kegiatan yg sangat bermanfaat...